Dishub Administrasi Jakarta Timur

Tugas

1. Menyusun kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perhubungan untuk wilayah Administrasi Jakarta Timur.

2. Merencanakan, mengendalikan, dan memfasilitasi pelaksanaan sistem lalu lintas dan angkutan di kawasan Jatinegara, Cakung, Pulogadung, Makasar, Matraman, dan Ciracas.

3. Berkoordinasi dengan instansi pemerintah, operator angkutan umum, dan pemangku kepentingan untuk menjamin keterpaduan moda transportasi.

4. Menyelenggarakan pelayanan perizinan trayek, terminal, parkir, dan fasilitas pendukung transportasi.

5. Mengatur, mengawasi, dan menertibkan arus lalu lintas demi kelancaran dan keselamatan pengguna jalan.

6. Melakukan pengawasan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan kebijakan perhubungan di wilayah Jakarta Timur.

7. Memberikan bimbingan teknis, supervisi, dan pendampingan kepada Suku Dinas Perhubungan di tingkat kecamatan.

Fungsi

a. Perumusan kebijakan teknis di bidang pengaturan lalu lintas, angkutan, dan sarana prasarana perhubungan.

b. Pelaksanaan program pembangunan dan pemeliharaan jalan, terminal, halte, serta fasilitas angkutan umum.

c. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelayanan bidang perhubungan.

d. Pelayanan perizinan operasional angkutan, izin trayek, izin parkir, dan izin terminal.

e. Pengaturan, pengendalian, dan penertiban arus lalu lintas guna mewujudkan keteraturan dan keselamatan jalan.

f. Koordinasi dan pembinaan terhadap operator angkutan umum dan jasa transportasi swasta.

g. Pengawasan intern dan ekstern atas pelaksanaan tugas di lingkungan Dishub Jakarta Timur.

h. Pelaksanaan evaluasi, supervisi, dan pelaporan kegiatan perhubungan.

i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta sesuai bidang perhubungan.